Temuan Fasilitas Mewah oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Terungkapnya kehidupan mewah terpidana kasus suap Artalita Suryani didalam lapas pada dasarnya adalah buah kerja dari satuan tugas (satgas) yang dibentuk presiden Susilo Bambang Yudoyono. Lebih tepatnya adalah program kerja utama 100 hari dari 15 program utama dari 45 program kerja Pemerintahan SBY. Program utama bertajuk GM atau Ganyang Mafia ini merupakan gabungan unsure polisi, kejaksaan, PPATK dan kalangan professional. Dengan susunan organisiasi Kuntoro Mangkusubroto sebagai ketua, Denny Indrayana, sekretaris, Darmono (wakil jaksa agung) Herman Effendi (Polri) Mas Achmad Santosa (profesional) Yunus Husein (Ketua PPATK) sebagai anggota.
Satgas mafia hukum mendefinisikan mafia hokum mafia hukum adalah semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada. Satgas akan melakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan dan koreksi dalam pemberantasan mafia hukum.


Mafia hukum dalam definisinya sering dikaitkan dengan masalah pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Mafia sendiri dalam arti luas adalah mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya. Kegiatan seperti ini telah merusak rasa keadilan dan kepastian hukum. Mafia tersebut dapat berada di lembaga peradilan, instansi pemerintah, maupun lembaga swadaya masyarakat dan swasta. Mafia juga bisa berkaitan dengan segala bentuk korupsi, termasuk korupsi pajak, bea cukai, dan juga kegiatan-kegiatan sejenis di seluruh pelosok tanah air (www.setneg.co.id).
Dari kaca mata hukum KKN adalah bentuk pelanggaran ham berat. Sebab merugikan kepentingan orang banyak. Padahal telah sangat jelas diamanatkan dalam Ddasar Negara bahwa kepentingan umum hasus dikedepankan daripada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Namun praktek dilapangan bertolak belakang. Banyak Petinggi Negara,dalam mengambil kebijakan lebih codong kearah mereka yang berkantong tebal. Ujung-ujungnnya mereka yang mereka yang berkantong tipis hanya bisa pasrah dengan nasib mereka. Lihat saja dalam kasus Artalita yang punya fasilitas sekelas hotel bintang lima dilapas.
Lebih jauh mengenai kepentingan, di tengah masyarakat beredar isu bahwa dibentuknya satgas mafia hokum ini syarat akan kepentingan politilk tertentu. Isu yang paling menonjol adalah terkait dengan pembentukan citra pemerintahan presiden Susilo Bambang Yodhoyono dan Budiono serta partai pendukungnya. Dalam berbagi survey citra pemerintahan SBY dan Budiono dinilai menurun. Penurunan itu disebabkan banyak faktor diantaranya adalah lemahnya pemberantasan KKN. Sebut saja ICW sebuah LSM yang memfokuskan diri pada kasus-kasus KKN di dalam negri memberi nilai kinerja pemerintah SBY masih jauh dari harapan. Bahkan SBY dan partanya sendiri juga ikut terlibat dalam beberapa kasus KKN. Meskipun Pada beberapa kasus penilaian tersebut hingga saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya, namun akibat dari itu cukup membuat citra SBY dan partai pendukungnya melemah. Dan untuk mengembalikan citranya maka ditetapkanlah program kerja 100 hari yang bertajuk Ganyang Mafia yang berujung pada terbentuknya satuan tugas pemberantasan mafia hukum.

Terlepas dari semua kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan satgas ganyang mafia hukum itu, setidaknya langkah presiden membentuk satgas pemberantasan mafia hukum patut didukung. Dalam kaca mata Komunikasi pembangunan satgas diposisikan sebagai komunikan. Lebih tepatnya adalah perpanjangan tangan mata dan telinga SBY Budiono. Dimana berperan sebagai agen perubahan,. Menjadi center untuk merubah, dari kondisi yang lemah menjadi kuat. Terutama menyangkut masalah mafia hukum yang juga merupakan bentuk dari tindakan KKN. Tujuan dari komukasi ini adalah membuktikan bahwa pemerintah tidak duduk manis dibalik meja kerja dan kursi empuknya atau tidak hanya sekedar berpelesir menggunakan mobil mewahnya saja. Tetapi juga membanting tulang untuk mengubah pandangan masyarakat dalam maupun luar negri akibad dari segala tindakan KKN.

Berbicara masalah proses sosialisasi, sejauh ini program kerja 100 hari yang berujung pada pembentukan satgas tersebut seluruhnya dilakukan melalui media massa. Baik itu melalui media cetak hinnga elektronil (termasuk situs-situs di Internet). Media massa terus menyoroti perkembangan program tersebut. Mulai dari pembentukan satgas hingga aksi-aksi sidak yang dilakukan oleh anggota satgas berhasil mengungkap adanya kehidupan mewah penghuni lapas.

Seperti telah diuraikan pada paragraph sebelumnya bahwa alasan utama dibentuknya satgas pemberantasan mafia hukum adalah untuk memberantas aksi KKN. Presiden mengeluarkan surat ketetapan untuk memberants mafia hukum yang sudah merugikan masyarakat. Terutama masyarakat kecil yang berkantong tipis. Bahkan masalah ini sudah menjadi perhatian dunia Internasional. Berhasil atau tidaknya program tersebut juga menentukan citra Indonesia dimata dunia dalam hal pemberantasan KKN.

Pro kontra dalam pembentukan satgas ganyang mafia hukum tersebut adalah hal yang normal. Ini juga merupakan suatu tanda bahwa keputusan yang di ambil Negara berdampak bagi masyarakat luas. Dan ini juga berarti bahwa tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi.

Setidaknya program pemberantasan mafia hukum tersebut sudah menunjukan kinerjannya dengan mengungkap adannya fasilitas mewah di dalam lapas. Namun perlu diwaspadai jangan sampai terungkapnya kasus tersebut jangan sampai hanya sebagai sebuah obat penahan rasa sakit gigi. Sebab obat tersebut hanya dipakai untuk menahan sementara rasa sakit tidak untuk mengobati sumber penyebab rasa sakit.

0 comments: